11 Perusahaan dan 2 Toko Komputer Ditindak Karena Memakai Software Bajakan

Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur, tidak pernah berhenti berupaya menegakkan hukum hak cipta di wilayahnya. Maraknya penggunaan software bajakan di wilayah hukum Polwil Malang menjadikan lembaga penegak hukum secara terstruktur melaksanakan penegakan hukum di berbagai perusahaan sejak Mei 2007 sampai sekarang.

Dari penindakan hukum selama ini 13 kasus tindak pidana hak cipta dibidang software telah dapat ditangani dan barang bukti sebanyak 538 unit computer dan 5 unit laptop disita oleh penyidik.

Pada bulan Mei 2007 Polwil Malang melakukan penindakan terhadap 4 perusahaan yang terbukti menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial (end user piracy) dan semua kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Malang, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan adalah pidana percobaan.

Pada bulan Agustus 2007 dilakukan penegakan hukum terhadap 3 perusahaan di wilayah Kabupaten Malang, yaitu PT MRI, PT ACSM dan PT SB. Selanjutnya bulan September 2007 dilakukan penegakan hukum terhadap 3 perusahaan percetakan yaitu OA, UA, GDPC, dan 1 perusahaan foto studio.

Diantara keempat kasus ini, 2 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang dan berstatus P-21 (berarti penyidikan/berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa). Penyidik Reskrim Polwil Malang masih menyempurnakan berkas perkara untuk 5 kasus lainnya sesuai dengan petunjuk Kejaksaan.

Selain kasus-kasus end user piracy tersebut di atas, pada bulan Desember 2007, Polwil Malang kembali menggelar penegakan hukum, kali ini 2 toko computer di kota Malang yaitu MK dan VK yang diduga melakukan penginstallan software bajakan (hard disk loading).

Dari seluruh kasus pelanggaran hak cipta atas software yang ditangani Polwil Malang, polisi menemukan beberapa program software unggulan yang dibajak seperti: Adobe, Microsoft, Symantec, Corel dan Mc Affee.

Keberhasilan program semacam ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Polwil Malang dan masyarakat, serta temuan-temuan langsung di lapangan oleh anggota kepolisian yang mampu menyibak kasus-kasus penggunaan program-program software bajakan di pelbagai perusahaan.

Sehingga begitu ada informasi atau laporan yang masuk ke Polri, para Kepala Unit Reskrim (Reserse&Kriminal) dibawah kendali Kepala Sub Bagian Reskrim langsung menanggapi secara serius laporan-laporan tersebut, mengolah dan menindaklanjuti antara lain dengan melakukan razia.

Lebih lanjut Kapolwil Malang mengatakan bahwa para tersangka, apabila dalam persidangan nanti terbukti bersalah mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp.500 juta. Para terdakwa nantinya dapat dijerat dengan pasal 72 ayat 3 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Kasubbag Reskrim, Kompol Jamalludin Farti, mengatakan bahwa dalam perkara-perkara tersebut diatas jajaran Reskrim Polwil Malang telah meminta bantuan teknis dari Business Software Alliance (BSA) untuk diperiksa sebagai saksi ahli dan mengidentifikasi software-software bajakan yang digunakan oleh para tersangka.

Hal ini dipandang perlu oleh Polwil Malang mengingat jenis-jenis software yang ditemukan oleh Polwil Malang adalah software-software yang hak ciptanya dipegang oleh anggota-anggota BSA.

BSA sendiri membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai bantuan teknis oleh Polwil Malang untuk menjadi saksi ahli dan membantu Penyidik dalam mengidentifikasi software-software bajakan yang ditemukan. Untuk itu BSA berterima kasih karena telah atas kesempatan yang diberikan oleh Polwil malang untuk penyidikan atas kasus-kasus software tersebut di atas.

BSA juga menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polwil Malang itu merupakan bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh BSA dan Kapolda Jatim pada tahun 2007 yang lalu.

Direktur Hak Cipta, Departemen Hukum dan HAM, Ansori Sinungan, SH. LLM di kesempatan berbeda menilai apa yang telah dilaksanakan Polwil Malang sangat tepat.

"'Polisi adalah kuncinya, mereka merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum,. Kita mesti mendukung upaya penegakan hukum oleh mereka. Untuk itu saya mengharapkan adanya lebih banyak pelatihan yang diselenggarakan secara kemitraan dengan para mitra, agar kepolisian juga kejaksaan memiliki persepsi yang sama bagaimana memerangi pembajakan hak cipta,"

Pembajakan hak cipta, terutama program perangkat lunak (softaware) di Indonesia sudah berada pada tahap sangat memprihatinkan. Pembajakan software tidak hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan skala menengah kecil.

Sebagai contoh, pada tahun 2007 silam Polisi berhasil mengungkap pembajakan software di perusahaan-perusahaan besar dan terkenal, seperti PT S di Jawa Timur, dan PT ST di Jakarta. Hal ini membuktikan bahwa pembajakan software di Indonesia masih tinggi.

Ansori Sinungan mengharapkan bahwa penindakan hukum oleh Polri ini selanjutnya juga harus terus dimonitor.

"Pengawasan sebaiknya tetap dilakukan dengan lebih mengefektifkan peran massmedia sebagai mitra polisi dan masyarakat. Nama-nama para pelanggar Haki itu diekspos, ditulis di media, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku."

`'Selain itu perlu lebih ditumbuhkan lagi budaya malu dalam masyarakat. Mestinya kita malu menggunakan barang-barang bajakan,'' tambah Ansori Sinungan, SH, LLM, Direktur Hak Cipta, Depkum & Ham. (pr/ly)